Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roro Fitria dengan hukuman 4 tahun penjara, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Tak hanya itu, Roro Fitria juga didenda sebesar Rp 800 juta atau tambahan penjara selama 6 bulan bila tak bisa membayar denda tersebut.
Sebelum putusan, Roro Fitria melalui pengacaranya Asgar Sjarfi sempat mengajukan agar wanita yang akrab disapa Nyai itu bisa direhabilitasi. Sebab dalam hal ini, Roro Fitria adalah pengguna dan bukanlah pengedar.
Namun, permintaan rehabilitasi Roro Fitria ini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan, hakim tidak menemukan adanya unsur pengguna dari Roro Fitria.
"Majelis hakim berpedoman pada surat dakwaan yang dikeluarkan Penuntut Umum. Bahwa Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar hukum," kata Hakim Anggota, Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
"Maka tidak ada alasan dari majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 127 ayat 1(a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa," tambahnya.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PE72ZRBagikan Berita Ini
0 Response to "Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak, Ini Alasannya"
Post a Comment