:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1588190/original/069679900_1494238793-20170508-Media-Visit-Jailangkung-FRR30.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Artis sekaligus presenter, Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dan Pencemaran nama baik. Kabar mengejutkan ini dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Adi Deriyan.
Menurut Kombes Pol Adi Deriyan, Augie Fantinus dikenakan dengan dua pasal sekaligus. Yakni, pasal 28 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 jo 311 KUHP.
"Sudah, sudah (Augie Fantinus) tersangka, tapi belum ditahan ya. Sudah diperiksa, sudah semua. Jadi pencemaran nama baik dan ITE," kata Kombes Pol Adi Deriyan kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2C8wqTPBagikan Berita Ini
0 Response to "Sebut Polisi Calo, Augie Fantinus jadi Tersangka"
Post a Comment