:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape.png,20,289,0)/kly-media-production/medias/2270230/original/035426800_1530787868-OK__2_.JPG)
Selain itu, JPU Maidarlis juga membeberkan beberapa bukti kuat yang menunjukkan Roro Fitria sebagai pembeli narkoba.
"Hasil tes urine negatif, jadi terdakwa tak bisa dikenakan Pasal 127 karena bukan pengguna (tes urine negatif). Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat WA jadi (dikenakan) Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata JPU Maidarlis.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DZNYnEBagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan JPU Tuntut Roro Fitria 5 Tahun Penjara"
Post a Comment