Liputan6.com, Washington DC - Amerika Serikat (AS) akan membatalkan perjanjian lama dengan Iran, yang digunakan oleh Teheran sebagai dasar untuk sebuah kasus di Mahkamah Internasional (ICJ), kata Menteri Luar Negeri, Mike Pompeo.
Iran membawa AS ke pengadilan yang berbasis di Denhaag, Belanda itu setelah kembali memberlakukan sanksi, dengan alasan mengabaikan kesepakatan nuklir pada bulan Mei.
Iran berargumen bahwa keputusan itu melanggar syarat-syarat Perjanjian Damai 1955, demikian sebagaimana dikutip dari BBC pada Kamis (4/10/2018).
Tetapi setelah ICJ memerintahkan AS untuk meringankan sanksi pada hari Rabu, Pompeo mengatakan perjanjian itu akan dihentikan.
"Ini adalah keputusan yang, sejujurnya, sudah lewat 39 tahun," kata Menlu Pompeo dalam sebuah konferensi pers di Washington DC, Rabu 3 Oktober.
Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton, mengatakan semua perjanjian yang dapat mengekspos AS ke putusan Mahkamah Internasional juga akan ditinjau ulang.
Kedua pejabat top AS itu menyebut klaim Iran "tidak berdasar" dan menolak putusan ICJ.
Hakim memutuskan bahwa AS harus menghilangkan "hambatan apa pun" terhadap ekspor barang-barang kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan dan peralatan keselamatan penerbangan.
Meski begitu, perintah ICJ tidak benar-benar memerintahkan AS untuk menarik kembali seluruh sanksi yang dijatuhkan ke Iran.
Putusan ICJ bersifat mengikat, tetapi pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.
ICJ adalah organ peradilan utama PBB yang menyelesaikan sengketa hukum antara negara-negara anggotanya. Namun, dalam kasus AS versus Iran, kedua negara diketahui pernah mengabaikan putusan pengadilan di masa lalu.
Simak video pilihan berikut:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "AS Berniat Akhiri Perjanjian Berusia 63 Tahun dengan Iran, Kenapa?"
Post a Comment