Search

Qatar Berlakukan Pajak Minuman Keras 100 Persen Mulai 1 Januari 2019

Dengan cukai baru, sebotol Bombay Sapphire gin berukuran 100 cl akan dijual seharga 340 riyal Qatar atau sekitar Rp 1,35 juta. Anggur Shiraz 75 cl dari Afrika Selatan dijual seharga 86 riyal atau Rp 332 ribu.

Satu pak bir Heineken ukuran 330 per kaleng dijual seharga 384 riyal atau Rp 1,5 juta.

Membeli alkohol di Qatar diperbolehkan dengan izin. Mengonsumsi minuman beralkohol hanya bisa dilakukan di bar-bar, klub-klub, dan hotel-hotel yang memiliki lisensi. Minum minuman keras di tempat umum dilarang.

Minuman beralkohol diperkirakan akan menjadi subyek sensitif menjelang pelaksanaan Piala Dunia empat tahun lagi.

Pihak penyelenggara di Qatar mengatakan minuman beralkohol akan tersedia untuk para penggemar bola di area-area tertentu, tapi bukan di tempat umum untuk menghormati budaya setempat.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping http://bit.ly/2SxZadO

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Qatar Berlakukan Pajak Minuman Keras 100 Persen Mulai 1 Januari 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.