Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani dikenakan hukuman pidana 18 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Sejak Senin, 28 Januari 2019 lalu, ia sudah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus terhadap pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya kita banding besok (hari ini). Kita harus konsisten dengan pembelaan kita, karena banyak sekali pertimbangan hukum yang merugikan Ahmad Dhani dan dunia hukum kita," imbuh sang pengacara, di DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Dengan mengajukan banding, Ahmad Dhani siap menerima risiko terburuk. Termasuk, apabila hukuman yang dijatuhkan justru lebih berat dari vonis sebelumnya.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2sX3599Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Ahmad Dhani Naik Banding"
Post a Comment