Liputan6.com, Hong Kong - Pengadilan Hong Kong mengeluarkan perintah yang melarang siapa pun memblokir dan merusak area perumahan dinas polisi dan layanan lainnya. Lokasi itu telah menjadi target aksi protes anti-pemerintah yang telah berlangsung lebih dari empat bulan.
Sebelumnya, massa mengepung markas polisi di tengah meningkatnya kekerasan di Hong Kong yang dikuasai China, dengan melemparkan bom molotov dan benda lain ke sejumlah gedung dan fasilitas, kata polisi melalui pernyataannya.
Perintah pengadilan juga melarang pemblokiran jalan dan melarang orang-orang menggunakan laser atau sinar lainnya ke fasilitas kepolisian Hong Kong.
Massa anti-pemerintah, banyak yang berpakaian hitam dan bertopeng, melempar bom molotov ke kantor polisi dan kantor pemerintah pusat, menyerbu Dewan Legislatif, memblokir jalan menuju bandara, menghancurkan stasiun metro serta menyalakan api di jalan-jalan di pusat bisnis Asia tersebut.
Tolak Penyelidikan Kebrutalan Polisi
Polisi lantas merespons dengan gas air mata, meriam air, peluru karet dan sejumlah tembakan langsung.
Pemerintah menolak mengizinkan tuntutan massa atas penyelidikan independen terhadap dugaan aksi brutal yang dilakukan aparat kepolisian, seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/10/2019).
Polisi, yang memukul massa dengan beton, mengaku mereka sudah berusaha menahan diri.
Puluhan ribu aktivis muda pro-demokrasi meminta bantuan Amerika Serikat pada Senin malam dalam protes hukum pertama sejak diumumkannya undang-undang era-kolonial awal Oktober ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Hong Kong Larang Demonstran Rusak Rumah Dinas Polisi"
Post a Comment