Search

Dubes RI di Malaysia: Putusan Sela 2 Terdakwa Pembunuhan Kim Jong-nam Bikin Sedih, Tapi...

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan sela kasus pembunuhan Kim Jong-nam telah rampung. Pengadilan sudah memutuskan bahwa dua terdakwa, Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dituduh merencanakan pembunuhan terhadap kakak tiri Kim Jong-un di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Dikutip dari Asia One, Kamis (16/8/2018), putusan sela atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam itu dibacakan di Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia.

Mengetahui putusan tersebut, Dubes RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana pun sangat menyayangkan. Kendati demikian, menurutnya keputusan pihak pengadilan Malaysia harus dihormati.

"Saya merasa sedih dan kecewa, namun tetap kita menghormati jalannya sidang yang barusan dilakukan yang mulia hakim. Terlepas dari itu semua, kami dari awal sudah menunjuk pengacara dan di bawah koordinasi Kemlu Jakarta kita sudah membentuk tim asistensi," ujar Dubes Rusdi dalam keterangan tertulisnya.

"Selanjutnya dengan segala upaya kita termasuk resources, SDM, kita akan mendampingi ibu Siti Aisyah ini," imbuh Dubes Rusdi.

Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam dituduh merencanakan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Mereka  dianggap mengoleskan zat beracun, VX nerve agent di wajah korban saat ia sedang menunggu saat naik pesawat yang akan menerbangkannya ke Makau.

Kim Jong-nam tewas sekitar 20 menit setelahnya.

Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa bisa menghadapi ancaman hukuman mati.

Pihak pengacara awalnya berharap, sidang yang digelar hari ini akan bermuara pada putusan yang membebaskan Siti dan Doan dari segala dakwaan.

Namun, putusan yang dibacakan Azmi Ariffin memupuskan harapan pihak pengacara dan dua terdakwa, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan juga video berikut ini:

Dalam keterangannya saksi ahli Patologi Mohammad Shah Mahmood menyatakan menemukan jejak zat beracun vx pada jenazah Kim Jong Nam.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping https://ift.tt/2KS0ofv

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dubes RI di Malaysia: Putusan Sela 2 Terdakwa Pembunuhan Kim Jong-nam Bikin Sedih, Tapi..."

Post a Comment

Powered by Blogger.