Liputan6.com, Canberra - Pria di Australia menggugat perusahaan tempat ia pernah bekerja dengan alasan mantan atasan yang sering kentut di hadapannya.
Dikutip dari laman BBC, Kamis (28/3/2019), pria itu diketahui bernama David Hingst. Ia menuduh mantan atasannya yaitu Greg Short yang selalu kentut ke arahnya, sebanyak enam kali dalam sehari.
Atas perlakuan ini, Hingst menggugat atasannya yang masih bekerja untuk Construction Engineering. Ia menuntut uang ganti rugi sebesar 1,8 juta dolar Australia atau setara Rp 18,2 miliar.
Setelah proses pengadilan berjalan, hakim di Negara Bagian Victoria memutuskan Greg Short tidak melakukan perbuatan tersebut pada bawahannya.
Tak puas dengan putusan itu, ia kemudian naik banding di persidangan selanjutnya yang digelar pada Senin, 26 Maret 2019.
David Hingst mengklaim jika kebiasaan kentut sang atasan sangat membuatnya trauma. Bahkan ia mengaku stres dibuatnya.
"Saya sedang duduk dengan wajah menghadap ke dinding. Lalu dia kentut di belakang saya dan langsung pergi. Dia melakukan tindakan ini lima atau enam kali sehari," jelas Hingst.
Kasus ini masih terus berlanjut, mengingat sang mantan atasan tidak mengakui segala perbuatan yang dituduhkan oleh Hingst.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengaku Sering Dikentuti Bos, Pria Ini Gugat Perusahaan hingga Rp 18,2 Miliar"
Post a Comment