Menurut penuturan Farhan, Kasus SRC International yang melibatkan RM42 juta (sekira Rp 146 miliar) akan menjadi kasus kriminal pertama yang akan diadili oleh Najib, dari kasus-kasus lain terkait megakorupsi 1MDB.
Untuk diketahui, pengadilan Banding telah dua kali menunda persidangan atas RM42 juta, sampai banding terkait oleh Najib didengar dan diputuskan.
Pengadilan Federal mengatakan Pengadilan Tinggi tidak memiliki yurisdiksi untuk memberikan penundaan kembali terkait kasus SRC International yang senilai RM42 juta.
Adapun jika sesuai rencana, Pengadilan Federal akan mendengar empat banding terkait dengan tiga oleh Najib dan satu oleh jaksa, pada 4 April 2019.
Tiga permohonan banding Najib adalah terkait bagaimana kasusnya sebesar RM42 juta dipindah dari Pengadilan Sesi ke Pengadilan Tinggi, permohonan sebelumnya yang tidak berhasil terkait "perintah pembungkaman" yang melarang media untuk membahas manfaat dari kasus-kasus kriminalnya, serta permohonannya yang lain, yang tidak diberikan kepastian hukum.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping https://ift.tt/2FI6KyFBagikan Berita Ini
0 Response to "Najib Razak Akan Disidang Kasus Kriminal Pertama Soal Megakorupsi"
Post a Comment