Search

PM Malaysia: Pembebasan Siti Aisyah Sudah Sesuai Aturan Hukum

Pembebasan Siti Aisyah yang tiba-tiba, namun meninggalkan sesama terdakwa dari Vietnam Doan Thi Huong tetap berada di balik penahanan, menuai kritik dari publik Malaysia.

Doan dilaporkan menangis terisak sambil memeluk Siti Aisyah ketika tahu bahwa hanya perempuan WNI itu yang dibebaskan oleh hakim dalam persidangan di pengadilan tinggi Malaysia di Kuala Lumpur pada 11 Maret 2019, kantor berita AFP melaporkan.

Warga Negeri Jiran juga mengkritik bahwa Kuala Lumpur diduga tunduk terhadap tekanan diplomatik dari Indonesia.

"Setiap pemerintah sekarang bisa menekan Malaysia untuk membebaskan seorang tersangka dalam kasus kriminal?" menulis satu pengguna di Facebook.

Yang lain, John Lim, berkomentar bahwa pembebasan Aisyah "jelas tidak sesuai dengan aturan hukum".

Siti dan Doan selalu membantah pembunuhan, bersikeras mereka ditipu oleh mata-mata Korea Utara untuk melakukan serangan gaya Perang Dingin menggunakan agen saraf beracun dan berpikir itu hanya lelucon.

Pengacara Huong sekarang telah meminta jaksa agung untuk mencabut dakwaan pembunuhannya, dan jaksa pada hari Kamis dapat memberi tahu Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur, apakah permohonannya berhasil.

Para pengacara selalu menyusun kasus dengan mempresentasikan kliennya sebagai kambing hitam. Mereka mengatakan para pembunuh sebenarnya adalah empat warga Korea Utara, yang secara resmi dituduh melakukan kejahatan bersama para wanita, namun melarikan diri dari Malaysia tak lama setelah pembunuhan itu.

Korea Selatan menuduh Korea Utara merencanakan pembunuhan Kim Jong-nam, seorang kerabat terasing dari Kim Jong-un yang pernah dipandang sebagai pewaris kepemimpinan Korea Utara. Pyongyang membantah tuduhan itu.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Cea2aU

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PM Malaysia: Pembebasan Siti Aisyah Sudah Sesuai Aturan Hukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.