Liputan6.com, Paris - Seorang perempuan penggagas gerakan #MeToo di Prancis, Sandra Muller, diminta untuk membayar ganti rugi kepada seorang pria yang dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap Muller.
Sebuah pengadilan di Paris pada Rabu, 25 September 2019, memutuskan wanita yang berprofesi sebagai jurnalis itu untuk membayar denda kepada eksekutif sebuah TV, Eric Brion, sebesar US$ 22 ribu, dengan tuduhan fitnah.
Pada 2017, ketika berlangsung gerakan antipelecehan seksual itu berlangsung pertama kali, Muller mengirim cuitan tuduhan lewat tagar #balancetonporc, yang kira-kira berarti "lanjutan dari babimu." Cuitan ini dibuat Muller sebagai reaksi atas perkataan Brion yang diangggap sebagai pelecehan seksual terhadap dirinya.
Pengacara Brion mengatakan, komentar kliennya kepada Muller, yang dinilai tidak pantas, hanyalah sebuah usaha untuk "main mata" di sebuah pesta, bukan pelecehan. Kliennya pun sudah minta maaf.
Pengadilan kemudian memerintahkan Muller untuk menghapus kicauannya, dan menggantinya dengan pernyataan pengadilan. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (27/9/2019).
Menurut Muller, pengadilan mengirim pesan kepada korban pelecehan untuk menyuruh mereka diam saja atau tak perlu melapor. Oleh karena itu, ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengacara Muller, Francis Szpiner, menyebut pengadilan juga mengirim pesan kepada laki-laki di Prancis, yaitu "Kalau Anda hanya lakukan itu (pelecehan) satu kali, maka Anda akan diampuni oleh pengadilan."
Sementara Eric Brion memuji keputusan pengadilan dan mencuitnya di Twitter: "Kemenangan untuk keadilan yang sebenarnya."
#MeToo, Tagar Kewaspadaan Bahwa Pelecehan Seks Bisa Dialami Siapa Saja
Pelecehan seksual didefinisikan sebagai tindak perilaku seksual yang dipaksakan oleh satu orang ke orang lain. Mungkin selama ini ada beberapa di antara kamu yang merasa bahwa tidak mungkin mendapat pelecehan seksual apabila menjaga diri sebaik mungkin.
Siapa pun kamu, apa pun status dan pekerjaan kamu, bukan artinya kamu bebas dari bentuk pelecehan seksual. Contohnya Angelina Jolie dan Gwyneth Paltrow, dua selebriti Hollywood yang dianggap sebagai "Dewi" yang tak tersentuh.
Nyatanya mereka mendapat pelecehan seksual dari Harvey Weinstein dan menutup rapat aib itu selama bertahun-tahun karena berbagai pertimbangan.
Untuk meningkatkan kewaspadaan itu, rekan sesama seleb, Alyssa Milano, menyebarkan pesan berantai di akun Twitternya, Minggu, 15 Oktober 2018. Dalam cuitannya, Alyssa menyerukan pada para perempuan di luar sana untuk berbagi kisah kelamnya saat mengalami pelecehan seksual dengan tagar #MeToo.
Hanya dalam waktu singkat, tagar ini langsung viral karena benar adanya di luar sana banyak perempuan yang mengalami hal sama.
"Harapan saya adalah agar masyarakat mengetahui seberapa besar magnitude dari banyak orang yang terdampak (karena pelecehan) di dunia ini dalam rentang hidup kita di negara ini," kata Milano seperti dilansir dari The Rolling Stone.
"Hal terpenting dari (tagar) ini adalah untuk mengubah perbincangan dari yang tadinya fokus pada para predator, kini ke para korban," tambah mantan pemeran Phoebe di serial 'Charmed' itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lapor Kasus Pelecehan Seksual, Penggagas Aksi #MeToo Malah Dihukum"
Post a Comment