:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2009930/original/032904100_1521442746-28763956_1844201798984271_6010601315351134208_n.jpg)
"Karena sebenarnya yang menentukan, yang mempublikasikan penetapan seseorang itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu adalah polisi setempat, yaitu Polres Jakarta Selatan," papar sang kuasa hukum.
"Nah yang keluar itu kok tiba-tiba ada surat, konon katanya berdasarkan surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan), dan SPDP itu belum dikirim ke kejaksaan tetapi di situ tertulis sebagai tersangka padahal sebenarnya terlapor," sambungnya.
Ditambah lagi, Angel Lelga, Fiki Alman juga Vicky Prasetyo, belum melakukan gelar perkara. Status tersangka tentunya tak bisa disematkan sebelum pihak terlapor dan pelapor menjalani gelar perkara.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BwijpcBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Bantah Angel Lelga Sudah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan"
Post a Comment