Liputan6.com, Bandar Seri Begawan - Sebuah undang-undang baru untuk menghukum para homoseksual dan pelaku perzinahan diterapkan oleh kerajaan kecil di Asia Tenggara, Brunei Darussalam. Mulai pekan depan, para pelanggarnya terancam hukuman mati.
Mulai 3 April, menurut hukum pidana baru tersebut, setiap orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran itu akan dihukum rajam dengan dilempari batu sampai tewas. Pelaksanaan hukuman akan disaksikan oleh sekelompok muslim.
Undang-undang baru yang ketat di negara itu sejatinya telah diumumkan pada 2014, dan telah diluncurkan secara bertahap. Tahap implementasi terbaru, termasuk ketentuan baru yang brutal, diam-diam diumumkan di situs web jaksa agung Brunei pada 29 Desember 2018.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia dengan cepat mengungkapkan kengerian pada hukum pidana terbaru, yang juga akan memerintahkan amputasi sebagai hukuman atas pencurian.
"Brunei harus segera menghentikan rencananya untuk menerapkan hukuman kejam ini, dan merevisi KUHP sesuai dengan kewajiban hak asasi manusianya. Komunitas internasional harus segera mengutuk tindakan Brunei untuk menerapkan hukuman kejam ini," kata Peneliti Brunei di Amnesty International, Rachel Chhoa-Howard dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari BBC, Jumat (29/3/2019).
Saksikan juga video berikut ini:
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping https://ift.tt/2JNJbs8Bagikan Berita Ini
0 Response to "Brunei Terapkan Hukum Mati dengan Timpuk Batu untuk Homoseksual dan Pezina"
Post a Comment