Liputan6.com, Wellington - Pelaku serangan dua masjid di Selandia baru yang menewaskan 50 orang, mengaku tak butuh pengacara. Ia akan membela dirinya sendiri dalam pengadilan selanjutnya. Informasi ini diberikan oleh mantan pengacaranya pada Senin 18 Maret 2019.
Dalam pengadilan perdana, Brenton Tarrant (28) --pelaku pembantaian massal di Selandia Baru-- diwakili oleh seorang kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengadilan, Richard Peters. Status Peters dibatalkan sejak Tarrant mengatakan tidak menginginkan pengacara, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Senin (18/3/2019).
Sejak saat ini, Tarrant berstatus pro se legal. Ia akan muncul mewakili dirinya sendiri secara langsung baik di dalam maupun luar pengadilan, mengutip laman uslegal.com. Ia tidak akan memiliki pengacara yang akan berbicara atau menulis catatan hukum untuknya, tidak pula mendapatkan nasihat hukum dari siapapun.
"Dia ingin merepresentasikan dirinya sendiri dalam kasus ini," kata Peters.
"Alasan dia merepresentasikan diri sendiri adalah rasional dan tidak pernah menderita gangguan mental. Begitulah dia. Dia tampaknya mengerti apa yang sedang terjadi," pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Brenton Tarrant telah melakukan penyerangan dua masjid yang berdekatan di Kota Christchurch, Selandia Baru, bertepatan dengan ibadah salat jumat pada 15 Maret lalu. Dalam serangan, ia menggunakan dua senapan semi-otomatis, dua senapan dan satu senjata pengungkit yang dibeli secara legal, mengingat ia tidak pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya. Tarrant sempat merekam aksi teror, mengunggahnya dalam sebuah siaran langsung di akun Facebook yang saat ini telah dihapus oleh perusahaan Mark Zuckerberg.
Simak pula video pilihan berikut:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku Penembakan di Selandia Baru Sebut Dirinya Tak Butuh Pengacara"
Post a Comment