Liputan6.com, Seoul - Kepolisian Seoul telah menetapkan Seungri sebagai tersangka kasus penyediaan jasa prostitusi. Tak cuma Seungri, beberapa selebritas Korea lainnya seperti Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon juga menyandang status serupa.
Namun berbeda dengan Seungri, Jung Joon Young dinyatakan sebagai tersangka untuk kasus merekam dan menyebarkan video seks secara ilegal. Penyanyi lagu "Where Are U" itu bahkan kini sudah ditahan selama menjalani investigasi atas kasus tersebut.
Kamis (28/3/2019) ada pengembangan baru dari kasus Jung Joon Young. Pada hari itu, Seungri juga sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan ikut menyebarkan video panas di grup chat kepada teman-temannya yang lain.
Soal tuduhan prostitusi kepada Seungri, begini keterangan dari pihak kepolisian. "Kami terus memeriksa secara ekstensif kesaksian dari beberapa orang terkait (dengan tuduhan). Selama pertemuan kota dua minggu lalu, kepala departemen investigasi kriminal menyatakan bahwa 'ada kesaksian yang dapat dipercaya sehubungan dengan dugaan mediasi pelacuran (Seungri)', tetapi kami telah melangkah lebih jauh dari itu sampai sekarang," ungkapnya.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2U075W6Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selain Penyedia Prostitusi, Seungri Juga Tersangka Penyebaran Video Porno Ilegal"
Post a Comment