Liputan6.com, Jakarta - Dewi Perssik menyebutkan tak ada kata damai setelah dirinya melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti, ke Polda Metro Jaya. Depe, begitu biasa disapa, melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Tak terima dirinya dilaporkan sang tante, Meldi balik menyerangnya. Ia juga melaporkan Dewi Perssik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Tak hanya keponakan, ibunda Meldi juga melaporkan Dewi Perssik dengan tuduhan yang sama. Janda Saipul Jamil ini terancam hukuman enam tahun penjara.
"Rosa Meldianti dengan terlapor saudara Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik," kata kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QqaSq2Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dewi Perssik Terancam 6 Tahun Hukuman Penjara"
Post a Comment