:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/972234/original/31676912066dc56352fc17196a5241f8-050303000_1441009651-mandala__1_.jpg)
Dua caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani diduga melanggar aturan kampanye.
Mandala Shoji merupakan caleg DPR RI dan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Selain dituntut penjara enam bulan, keduanya juga dituntut denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
Santoso mengatakan Mandala Shoji bersama rekannya, Lucky Andriani, telah terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal ini bermula saat keduanya melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EATWebBagikan Berita Ini
0 Response to "Kampanye Pakai Kupon Umrah, Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara"
Post a Comment