Search

Kondisi Sandy Tumiwa di Tahanan Memprihatinkan

Sebelumnya Sandy Tumiwa dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimalnya adalah empat tahun penjara.

Tapi saat pemeriksaan, polisi menambah satu pasal lagi, yakni pasal 127 ayat 1, yang isinya mengatur tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

"Di situ ada tambahan pasal 127. Jadi ada harapan dengan barang bukti, dengan kronologi kita akan berusaha mengajukan rehabilitasi," ujar pengacara Sandy, Bejo Iskandar, belum lama ini.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2H5NxJ1

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kondisi Sandy Tumiwa di Tahanan Memprihatinkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.