Penahanan sejumlah anggota kelompok militan telah berlangsung sejak Selasa, 5 Maret, pascapengesahan regulasi birokrasi anti-terorisme. Kebijakan itu bersubstansi akan menyita aset anggota kelompk militan yang telah diberikan sanksi oleh PBB, termasuk JeM.
"Tujuan dari kebijakan pembekuan dan penyitaan aset yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB pada 2019 adalah untuk merampingkan prosedur implementasi sanksi PBB terhadap kelompok atau individu tertentu," disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri pada Senin.
Langkah baru tersebut, memperbarui legislasi yang telah ada, akan berlaku bagi seluruh kelompok yang berafiliasi dengan ISIS dan al-Qaeda sebagaimana diatur oleh PBB, dan juga entitas yang dianggap sebagai 'teroris' di bawah undang-undang domestik anti-terorisme Pakistan.
JeM sendiri telah resmi disebut sebagai organisasi teroris sejak 2002.
JeM yang dimaksud memiliki massa pendukung yang terletak di Kashmir yang dikuasai Pakistan, serta Kashmir dan Doda yang berada di wilayah kedaulatan India.
"Pendukung (JeM), sebagian besar berasal dari Pakistan dan Kashmir, namun juga termasuk Afghanistan dan mantan pejuang Arab di Perang Afghanistan... JeM berbasis di (Kota) Peshawar dan Muzaffarabad, Pakistan, namun anggota melakukan aktivitas terorisme paling banyak di Kashmir," menurut ringkasan PBB tentang alasan sanksi diberikan kepada kelompok tersebut.
Menurut laporan PBB, JeM sebagaimana al-Qaeda, berkoordinasi dengan kelompok Taliban di Afghanistan yang ingin menargetkan anggota koalisi pertahanan NATO di negara tetangga Afghanistan.
Perlu diketahui bahwa saat ini, pemimpin JeM, Azhar, tidak mendapatkan sanksi khusus dari PBB, namun termasuk dalam daftar hitam "individu terlarang" pemerintah Pakistan.
Adapun kelompok militan lain yang menjadi target regulasi baru adalah Lashkar-e-Taiba, serta pasukan amalnya Jamaat-ud-Dawa dan Filah-e-Insaniyat Foundation.
Salah satu faktor pendorong implementasi kebijakan anti-teror ini, menurut Al Jazeera, berkaitan dengan peningkatan tekanan dari Financial Action Task Force (FATF), badan antarpemerintah dengan 38 negara anggota yang memonitor pendanaan kelompok militan dan pencucian uang.
Tahun lalu, FATF telah memasukkan Pakistan dalam "daftar abu-abu" mengatakan bahwa negara itu terlibat dalam pendanaan kelompok militan. Implikasi yang harus ditanggung jika status berganti menjadi daftar hitam berupa kesulitan sistem finansial dan infrastruktur perbankan internasional.
Pernyataan Pakistan pada Senin mengakui bahwa regulasi baru -terkait pembekuan dan penyitaan aset teroris- segaris dengan standar Dewan Keamanan PBB dan FATF.
Regulasi penyitaan dan pembekuan sendiri harus sesuai dengan metodologi regulasi PBB, yang mengecualikan sejumlah aset untuk menunjang "kebutuhan pokok.
Selain pembekuan dan penyitaan aset, regulasi PBB juga termasuk larangan bepergian secara internasional dan embargo senjata.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping https://ift.tt/2TzL1AQBagikan Berita Ini
0 Response to "Tanggapi Teror Kashmir, Pakistan Tangkap 121 Anggota Kelompok Militan"
Post a Comment