:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2017659/original/074763000_1521617807-20180321-Solusi-TKI-JT4.jpg)
Liputan6.com, Bogor - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan akan menuntut secara hukum dan mendaftarhitamkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang berbasis di Singapura yang diduga kuat 'menjual' pekerja migran asal Indonesia via platform jual beli online Carousell.
Perusahaan itu diketahui menggunakan akun @maid.recruitment dalam melaksanakan aksinya di Carousell. Akun itu memasang foto para pekerja migran asal Indonesia atau PMI (singkatan lain dari TKI) yang disertai dengan cantuman harga jasanya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Kami sedang telusuri dan jika benar, akan mendaftarhitamkan serta menuntut secara hukum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki akun @maid.recruitment tersebut," ungkap Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (17/9/2018).
"Sangat tidak etis dan tidak pantas memasarkan jasa Pekerja Migran dari negara manapun melalui media online secara vulgar seperti itu, apalagi dengan menampilkan foto dan data pribadi lainnya, itu tidak etis," lanjut Nusron.
Kepala BNP2TKI itu juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan KBRI Singapura agar bisa menindaklanjuti secara serius dan tegas kasus tersebut sampai tuntas.
"Karena, kejadian seperti ini sudah terjadi beberapa kali ... Jika tidak ditindak tegas, akan terjadi kasus-kasus serupa yang merugikan martabat bangsa dan membahayakan calon pekerja migran Indonesia" ungkap Nusron.
Mengingat kasus itu sudah beberapa kali terjadi, maka, Nusron mengimbau, "Agar sebaiknya dihentikan sementara penempatan PMI ke Singapura sambil menunggu adanya Nota Kesepahaman kedua negara yang memberikan perlindungan kepada pekerja migran secara maksimal."
Dasar acuan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri adalah UU No. 18/2017. Bahwa dalam penempatan PMI ke luar negeri, penyalur harus sudah memberikan deskripsi kerja yang jelas, dan sudah dituangkan dalam perjanjian kerja untuk jenis jabatan dan pekerjaannya.
Dan prosedurnya sudah terintegrasi dari mulai Dinas tenaga kerja sampai dengan terakhir melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI, dalam rangka melindungi PMI.
Nusron juga mengimbau kepada masyarakat khususnya calon PMI agar berhati-hati, jangan sampai terjebak dalam praktek perdagangan manusia. Jika ingin bekerja ke luar negeri pastikan memperoleh informasi dari pemerintah, khususnya Dinas tenaga kerja maupun BNP2TKI atau BP3TKI setempat.
Kata Migrant Care
Sementara itu, lembaga swadaya pemerhati isu pekerja migran, Migrant Care, mengutuk keras adanya kasus tersebut, karena kental dengan nuansa "eksploitasi dan perbudakan manusia", ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo.
Migran Care juga menggarisbawahi bahwa kasus tersebut "bukan hal yang baru, meski selalu diprotes oleh khalayak ramai."
"Di Malaysia, pernah ada iklan masif yang tertempel di jalan-jalan kuala lumpur bertulis 'Indonesia Maid on Sale'. Di Singapura juga pernah terungkap, penawaran jasa ART migran, dengan mempertontonkan langsung calon ART migran di gerai-gerai," lanjut Wahyu.
"Ke depan, harus ada standar dan 'norma berperilaku' dalam memberikan informasi mengenai lowongan kerja dan mempekerjakan ART migran sesuai dengan syarat-syarat hak asasi manusia."
Simak video pilihan berikut:
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping https://ift.tt/2xoHfgmBagikan Berita Ini
0 Response to "BNP2TKI Akan Tuntut Penyalur Tenaga Kerja di Singapura yang Jual WNI via Online"
Post a Comment