Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Bekasi memutuskan menolak gugatan pembatalan nikah yang diajukan oleh Hilda Vitria kepada Kris Hatta. Hal tersebut dikarenakan Hilda tak memiliki dasar kuat. Terlebih majelis hakim bingung bagaimana seorang yang tidak mempercayai terjadinya pernikahan memilih membatalkannya.
Ketika ditanya kepada Hilda Vitria, alasan Ia mengajukan gugatan pembatalan karena ingin data dalam buku pernikahan yang dikeluarkan oleh KUA Jatiasih dicoret.
"Hilda melakukan pembatalan ini karena memang dia (Kris Hatta) bikin buku palsu. Hilda mau semua itu dicoret. Hilda udah kasih bukti-bukti nyata, bukti-bukti kongkret. Kalau ada satu kesalahan masih wajar, tapi ini nama orangtuanya salah, alamat nggak bener, ditambah lagi ada tanda tangan palsu. Apakah itu mutlak dikatakan sebagai kesalahan administrasi? Kan nggak masuk akal gitu loh," kata Hilda ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Hilda Vitria mengungkapkan tidak pernah merasa memberi dokumen untuk mengurus pernikahan kepada Kriss Hatta. Apabila memang benar menikah, tentu persyaratan itu harus dipenuhi.
"Yang namanya orang nikah ada N1, N2, N3. Nah itu semua sama sekali Hilda nggak ngumpulin data apa pun. Makanya Hilda bingung kenapa bisa ada buku nikah itu. Yang tercatat di KUA Jatiasih semua isinya nggak benar dari tanda tangan dipalsuin, orangtua Hilda sebagai saksi di situ dibilangnya almarhum, alamat Hilda nggak benar, nama Papa Hilda salah, apakah itu benar?" ujar wanita berusia 23 tahun itu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hilda Vitria Tak Terima Putusan Pengadilan"
Post a Comment