Search

Pasal 377 Dihapus, Kelompok LGBT Raih Keseteraan Hak di India

Liputan6.com, New Delhi - Mahkamah Agung India baru saja memutuskan untuk mendekriminalisasi hubungan sesama jenis, dalam keputusan bulat yang disetujui oleh lima panel hakim, Kamis 9 September 2018.

Sebelumnya, hubungan sesama jenis, atau gay, adalah isu terlarang, di mana pelakunya bisa terancam hukuman 10 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 377 pada Undang-Undang Dasar India.

Dikutip dari Independent.co.uk pada Kamis (9/8/2018), India sebelumnya melarang hubungan sesama jenis, karena dinilai "melawan tatanan alam". Anggapan ini bahkan memberi wewenang bagi polisi dan aparat penegak hukum untuk mendakwa siapapun yang "terlihat secara nyata" terlibat praktik homoseksualitas.

Aktivis LGBT setempat mengatakan undang-undang itu, meskipun jarang ditegakkan, adalah dasar bagi diskriminasi sistemik dan pelecehan terhadap kaum penyuka sesama jenis di India.

Sementara itu, ketika membaca putusan pertama tentang di Mahkamah Agung India pada Kamis siang, Ketua Dipak Misra mengatakan menyebut penafsiran Pasal 377 terhadap hubungan sesama jenis adalah "irasional dan tidak dapat dipertahankan".

Segera setelah palu diketuk, kelompok LGBT di luar gedung pengadilan di Delhi meluapkan kegembiraan dengan bersorak-sorai, seraya merekam momen tersebut dan membagikannya ke dunia maya.

Hakim Agung Misra mengatakan bahwa komunitas LGBT "harus memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya".

"Setiap bentuk hubungan seksual antara dua orang dewasa yang saling menyetujui, baik itu homoseksual, heteroseksual atau lesbian, tidak dapat dikatakan tidak konstitusional," kata Misra.

Di sisi lain, pemerintah India mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melawan atau mendukung secara langsung lima pemohon utama, yang meminta Pasal 377 untuk dipertimbangkan kembali.

Beberapa pakar hukum menafsirkan bahwa sebagai dukungan implisit terhadap kelomppok LGBT, yang dimulai lebih dari 15 tahun lalu oleh tantangan hukum ke Pengadilan Tinggi Delhi dari badan amal HIV, Yayasan Naz.

Simak video pilihan  berikut:

Ketua MPR Zulkifli Hasan membuat geger dengan mengatakan ada 5 fraksi di DPR RI yang setuju akan isu LGBT dan perkawinan sejenis.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping https://ift.tt/2oKEIco

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pasal 377 Dihapus, Kelompok LGBT Raih Keseteraan Hak di India"

Post a Comment

Powered by Blogger.