Pemerintah menerapkan hukuman itu setelah pada Juli 2018, sebuah cuplikan video menghebohkan warga Paris. Adegan kekerasan terhadap wanita yang terekam CCTV tersebut memperlihatkan seorang pria menampar perempuan yang digodanya di tempat umum.
Perempuan tersebut kemudian diketahui bernama Marie Laguerre, mahasiswi berusia 22 tahun.
Sore itu, dia sedang berjalan menuju rumahnya. Saat melewati sebuah kafe dengan konsep tempat duduk di luar, tiba-tiba lelaki tadi menggoda dan "memanggilnya".
Awalnya, Marie mengabaikan "panggilan" itu dan terus berjalan, namun tiba-tiba dia berbalik arah dan menghampiri laki-laki tersebut. Ketika Marie sudah berada tepat di hadapan "si penggoda", dia justru menerima tamparan di wajah.
Beberapa pengunjung kafe sontak mengambil sikap untuk menolong Marie dan menanggapi kelakuan pria itu, tetapi pelaku justru kabur tanpa merasa berdosa.
Marie lalu mengunggah rekaman tersebut ke akun Twitter pribadinya. Dia menulis bahwa dia ditampar oleh pria tak dikenal di tempat umum karena dia tidak terima sudah dilecehkan. Demikian seperti dikutip dari The Washington Post, Sabtu 4 Agustus 2018.
"Aku tidak bisa berdiam diri dan kita tidak boleh membiarkan begitu saja. Karena aku tidak terima dilecehkan, pria ini memukulku di pinggir jalan, di siang bolong, di depan puluhan saksi. Sikapnya tidak bisa diterima. Hentikan pelecehan di tempat umum. #Noustoutes #Metoo #balancetonporc #harcelementderue @MarleneSchiappa," tulis Marie melalui akunnya @may_Igr pada 28 Juli 2018.
Dalam video itu, seorang lelaki yang telah berseru serigala seorang wanita berusia 22 tahun di luar kafe Paris terlihat meninju wajahnya setelah dia secara lisan menolaknya. Seorang tersangka dalam kasus itu ditangkap pada akhir Agustus setelah rekaman itu menjadi viral, dan memicu perburuan polisi.
Namun dalam sebuah wawancara dengan Associated Press, Marie menyatakan bahwa undang-undang baru itu "hampir seperti lelucon" dan tidak akan cukup untuk mengakhiri perilaku "predator" di jalan-jalan Prancis.
"Saya rasa hukum tersebut tidak realistis, karena itu artinya negara ini akan dijaga oleh banyak polisi di setiap sudut jalan," akunya.
Selain itu, beberapa anggota parlemen sependapat dengan komentar Marie, termasuk sejumlah politisi sayap kiri. Ketika masih berupa rancangan, sebagian besar dari mereka tidak melakukan pemungutan suara agar RUU ini gagal sah. Mereka berkilah, sikap tersebut adalah bentuk protes, lantaran RUU dianggap masih belum serius.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping https://ift.tt/2IhabvQBagikan Berita Ini
0 Response to "Pukul Bokong Wanita di Bus, Pria di Prancis Dipenjara Tiga Bulan"
Post a Comment