Search

Eks Pejabat AS Mengaku Bersalah Terkait Skandal Korupsi 1MDB Malaysia

Liputan6.com, Washington DC - Seorang mantan pejabat Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (DoJ), pada akhir pekan lalu, telah mengaku bersalah terkait keterlibatannya dalam skandal mega korupsi badan investasi negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Pelaku mengaku atas pelanggaran perbankan sebagai bagian dari upaya melobi otoritas AS agar menghentikan penyelidikan skema pencucian uang dan penyuapan senilai miliaran dolar AS dari dana investasi 1MDB Malaysia.

George Higginbotham (46) mengaku pada Jumat 30 November 2018, telah berbohong kepada bank-bank AS saat mentransfer puluhan juta dolar untuk mendanai upaya lobi tersebut, demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Minggu (2/12/2018).

Higginbotham mengaku melaksanakan aksinya atas permintaan dari Low Taek Jho alias Jho Low, pemodal Malaysia yang saat ini buron, setelah didakwa menjadi dalang utama di balik korupsi 1MDB oleh jaksa federal AS.

Permohonan bersalah Higginbotham di pengadilan federal Washington DC menandai pengakuan publik AS pertama dari upaya rahasia untuk menekan pejabat Negeri Paman Sam agar menghentikan penyelidikan mereka dalam skandal 1MDB.

Jaksa penuntut mengatakan Higginbotham, yang bekerja sebagai staf relasi kongres di Departemen Program Peradilan (OJP) DoJ, membantu membuka rekening bank dan membuat dokumen pinjaman palsu untuk perusahaan-perusahaan tempurung. Itu digunakan untuk membayar orang yang berpengaruh guna menekan pejabat agar menghentikan penyelidikan mereka.

Identitas orang-orang yang berpengaruh itu tidak diungkapkan di pengadilan.

Higginbotham berpura-pura mengklaim dalam email kepada bank bahwa uang itu digunakan untuk mendanai usaha hiburan dan tak mengungkapkan bahwa itu, pada kenyataannya, digunakan untuk membiayai upaya lobi untuk menghentikan penyelidikan 1MDB, kata jaksa.

Higginbotham "tidak berperan" dalam penyelidikan DoJ dan gagal mempengaruhi aspek apa pun dari itu, agensi mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Hakim Distrik AS Colleen Kollar-Kotelly mengatakan Higginbotham kemungkinan menghadapi hukuman hingga 16 bulan di penjara federal. Tapi Hakim Kollar-Kotelly mengatakan bahwa Higginbotham mungkin juga tidak akan menghadapi hukuman penjara.

Sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan, Higginbotham telah setuju untuk berkolaborasi memberi kesaksian di hadapan para juri agung dan berbicara dengan para penyelidik federal.

Saat ini, Higginbotham telah dibebaskan tanpa jaminan. Dia akan kembali ke pengadilan pada bulan Maret 2019.

Sementara itu DoJ secara terpisah mengumumkan pada Jumat 30 November bahwa pihaknya berusaha memulihkan dana senilai US$ 73 juta yang disimpan di rekening bank Amerika yang dibuka tahun lalu oleh Higginbotham dan Prakazrel "Pras" Michel, mewakili nama Jho Low.

Penyelidikan korupsi besar-besaran 1MDB telah menjerat politisi besar Malaysia, meninggalkan jejak di penjuru dunia, dengan uang yang dikorupsi dari dana negara dipertaruhkan di Las Vegas, dihabiskan untuk perhiasan berlian dan kapal pesiar mewah, serta digunakan untuk membiayai film produksi Hollywood, Wolf of Wall Street dan lainnya.

Kasus itu telah menjerat mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, istri, dan rekan politisinya, dengan masing-masing menghadapi belasan hingga puluhan dakwaan kriminal di Malaysia.

Sementara itu, Jho Low, yang telah mempertahankan ketidakbersalahannya, dituduh membantu mengatur mencuri dana 1MDB senilai US$ 4,5 miliar. Pria itu, yang dicari oleh sejumlah negara --termasuk Malaysia dan AS-- masih buron.

Simak video pilihan berikut:

Mantan perdana menteri Najib Razak, terdakwa kasus megakorupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB, mengunggah sebuah twit yang berisi permohonan maaf, pada Selasa 3 Juli 2018.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping https://ift.tt/2RqoNNf

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eks Pejabat AS Mengaku Bersalah Terkait Skandal Korupsi 1MDB Malaysia"

Post a Comment

Powered by Blogger.