Search

Ini Alasan Banding Hilda Vitria Ditolak oleh Pengadilan Tinggi

Liputan6.com, Jakarta - Banding Hilda Vitria ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung terkait pembatalan pernikahan dengan Kriss Hatta ditolak majelis hakim. Putusannya telah dibacakan pada 11 Desember 2018 lalu.

Pengacara Kriss Hatta pun menjelaskan alasan mengapa banding Hilda Vitria ditolak. Itu karena gugatan yang diajukan kontradiktif dengan pengakuan yang keluar dari mulut Hilda Vitria.

"Dia (Hilda Vitria) menyatakan tidak pernah menikah tapi mengajukan pembatalan perkawinan. Makanya di situ majelis hakim tidak menerima gugatan penggugat. Gugatan tersebut dinyatakan kabur," jelas Heru Prayitno, pengacara Kriss di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Heru Prayitno pun menjabarkan amar putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat. "Meski putusan Pengadilan Agama Bekasi dibatalkan, tetapi Pengadilan Tinggi Agama Bandung memberi putusan lain," paparnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Sg723B

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Alasan Banding Hilda Vitria Ditolak oleh Pengadilan Tinggi"

Post a Comment

Powered by Blogger.