Liputan6.com, Seoul - Sidang kesembilan Jung Joon Young digelar di Pengadilan Distrik Seoul Pusat pada Rabu (13/11/2019). Sidang ini beragendakan tuntutan dari jaksa.
Dilansir dari Soompi dan Koreaboo, Jung Joon Young dituntut tujuh tahun penjara atas kasus aggravated rape (pemerkosaan dengan pelaku lebih dari dua orang), merekam video secara ilegal sekaligus mendistribusikannya.
Selain Jung Joon Young, mantan personel FT Island Choi Jong Hoon juga menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut lima tahun penjara atas dakwaan keikutsertaan dalam pemerkosaan.
Burning Sun
Selain kedua artis ini, dua mantan karyawan kelab malam Burning Sun yang bernama Tuan Kim dan Kwon dituntut 10 tahun penjara. Mereka dituntut atas dakwaan quasi rape, atau pemerkosaan di mana korban berada dalam keadaan tak sadar atau kondisi tak bisa melawan.
Ada pula mantan karyawan di agensi hiburan Tuan Heo dituntut lima tahun penjara atas dakwaan aggravated quasi rape.
Tuntutan Jaksa
Jaksa juga menuntut agar semua terdakwa dilarang bekerja di lokasi yang berhubungan dengan anak-anak atau remaja selama 10 tahun.
Komentar Jaksa
"Kami sampai pada tuntutan ini setelah mempertimbangkan tingkat kejahatan mereka yang begitu parah dan fakta bahwa mereka tidak bisa mengambil langkah damai dengan para korban," begitu pernyataan jaksa.
Jadwal Vonis
Sidang beragendakan vonis hakim akan berlangsung pada 29 November mendatang pukul 11 pagi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jung Joon Young Dituntut 7 Tahun Penjara"
Post a Comment