Liputan6.com, Washington, D.C. - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR AS yang dikuasai Partai Demokrat. Keputusan diambil pada Rabu sore waktu AS (Kamis pagi waktu Jakarta).
Laporan AFP, Kamis (19/12/2019), voting pemakzulan dimenangkan pro-pemakzulan dengan perolehan suara 230-197. Dengan ini, Trump resmi menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan.
Dua lainnya adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.
"Kami meloloskan dua pasal pemakzulan. Presiden dimakzulkan," demikian deklarasi Ketua DPR AS Nancy Pelosi.
Ada dua pasal yang digunakan Partai Demokrat untuk pemakzulan ini adalah penyalahgunaan kekuasaan dan obstruksi hukum.
Pada pasal pertama, Presiden Trump dituduh menekan Ukraina untuk menginvestigasi kasus korupsi yan menyangkut lawan politiknya, Joe Biden. Trump pun diduga menahan bantuan militer ke Ukraina, kecuali investigasi dilakukan.
Pada pasal kedua, Trump dianggap menghalangi proses hukum yang dilakukan DPR untuk menginvestigas kasus Ukraina tersebut.Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky membantah ada tekanan.
Donald Trump sudah merespons pemakzulan ini via Twitter dan mengecam tindakan Partai Demokrat.
"Ini merupakan serangan kepada Amerika, dan serangan kepada Partai Republik!" ujar Donald Trump.
Sebagai catatan, pemakzulan tidak berarti Trump lengser sebagai presiden. Pemakzulan berarti membawa dakwaan kepada pemerintah atas dugaan kejahatan. Proses berikutnya berada di Senat AS.
Namun, Senat dikuasai senator partai penguasa sehingga proses pemakzulan Donald Trump berpotensi menjadi percuma.
Pemakzulan ini tidak menggunakan alasan "intervensi Rusia" yang selama bertahun-tahun digaungkan Partai Demokrat. Kasus yang mereka sodorkan justru terkait perbincangan Presiden Trump dan Presiden Ukraina pada Juli lalu terkait bantuan militer.
Masih Bisa Maju Pemilu 2020
Pesaing Trump di pemilu 2016, Hillary Clinton, menyambut baik agenda pemakzulan. Ia menyebut ini merupakan remedi dari kebijakan Donald Trump.
Pemimpin Senat Partai Republik Mitch McConnell berkata keputusan anggota DPR Partai Demokrat bersifat politik. Jika itu terjadi, maka para senator dari Partai Republik dapat menjegal pemakzulan dengan cara partisan juga.
"Pemakzulan adalah keputusan politik. DPR membuat keputusan partisan untuk memakzulkan. Saya akan mengantisipasi untuk membuat keputusan partisan di Senat. Saya sema tidak imparsial mengenai hal ini," ujarnya.
Butuh setidaknya dua per tiga dukungan senator untuk pemakzulan presiden. Saat ini Partai Republik menjadi mayoritas dengan 53 perwakilan.
Donald Trump pun masih bisa melanjutkan masa pemerintahannya serta maju ke periode dua. Usai marah dengan keputusan pemakzulan di Twitter, Trump langsung memposting video kampanyenya di negara bagian Michigan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Presiden Donald Trump Dimakzulkan DPR AS"
Post a Comment