Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, tengah menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa terkait bagian skandal megakorupsi badan dana investasi negara 1MDB pada Rabu 3 April 2019 siang waktu lokal, dan masih berlangsung hingga saat ini.
Jaksa Agung Tommy Thomas telah mengawali persidangan dengan membacakan tujuh dakwaan terhadap Najib berupa; pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang atas dugaan transfer 42 juta ringgit (setara Rp 146 miliar) ke rekening banknya dari SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB, demikian seperti dilaporkan Channel News Asia, Rabu (3/4/2019).
Mengenakan setelan biru tua, mantan pemimpin Malaysia itu --yang menjadi perdana menteri selama hampir satu dekade-- tampak tenang dan tersenyum ketika dia duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan Jaksa Agung.
Seperti dilaporkan oleh the Edge Market, usai Jaksa Agung membacakan tuntutan, persidangan lanjut memanggil saksi pertama Mohd Akmaluddin Abdullah (35). Dia merupakan asisten sekretaris di Companies Commission of Malaysia --badan regulator urusan korporasi dan bisnis Negeri Jiran.
Sebelumnya, tim pengacara Najib Razak sempat melakukan penawaran kepada hakim pada detik-detik akhir sebelum persidangan dimulai agar proses hukum ditunda, tetapi, hakim memutuskan untuk tidak melakukannya dan melanjutkan alur peradilan.
Persidangan hari ini menandai awal sidang Najib Razak sebagai terdakwa penyelewengan transfer dana SRC International --dan dalam konteks yang lebih luas, persidangan seputar megakorupsi 1MDB yang menyeret namanya.
Pengadilan terkait SRC International adalah yang pertama dari empat persidangan yang akan dihadapi oleh Najib Razak, di mana ia telah dijerat dengan total 42 tuduhan korupsi dan pencucian uang.
1MDB sekarang sedang ditutup setelah menimbulkan hutang yang melumpuhkan hingga 51 miliar rinnggit, dengan dugaan US$ 4,5 miliar disedot dari rekeningnya.
Sempat Mengulur-ulur Persidangan
Sebelum persidangan ini dimulai, muncul kekhawatiran bahwa prosesnya akan kembali ditunda sebagaimana yang telah dilakukan oleh Najib dan tim pengacara selama beberapa bulan terakhir.
Peninjauan kembali dan mekanisme banding pra-peradilan telah menjadi amunisi utama yang digunakan oleh tim pengacara Najib sejak Februari 2019, guna mengulur-ulur waktu kliennya dari duduk di kursi pesakitan.
Awalnya direncakan berlangsung pada 12 Februari, persidangan Najib Razak ditunda karena naik banding atas masalah prosedural.
Simak video pilihan berikut:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dakwaan Jaksa Agung Buka Sidang Perdana Najib Razak atas Korupsi 1MDB"
Post a Comment