Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sidang perdana kasus dugaan korupsi seputar badan investasi negara 1MDB yang menimpa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah dilaksanakan pada Rabu 3 April 2019 siang waktu lokal di Kuala Lumpur.
Jaksa Agung Tommy Thomas mengawali persidangan dengan membacakan tujuh dakwaan terhadap Najib berupa; pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang atas dugaan transfer 42 juta ringgit (setara Rp 146 miliar) ke rekening pribadinya dari SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB.
Menurut tim pembela, pihak jaksa penuntut telah menyerahkan dokumen setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai.
Sidang dilakukan dengan pemanggilan beberapa saksi, seperti salah satunya Mohd Akmaluddin Abdullah (35), asisten sekretaris di Companies Commission of Malaysia --badan regulator urusan korporasi dan bisnis Negeri Jiran.
Setelah berlangsung selama kurang lebih tiga jam, sidang ditunda untuk kemudian dilanjutkan pada 15 April 2019, demikian seperti dikutip dari The Edge Market, Rabu (3/4/2019).
Najib disambut dengan sorakan dari pendukungnya yang meneriakkan, "Malu Apa Bossku" ketika sang mantan PM pergi ke mobilnya tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang bersiaga di lobi kompleks pengadilan.
Raut wajahnya tetap tenang untuk seorang pesakitan yang terancam hukuman penjara hingga setidaknya 100 tahun jika terbukti bersalah. Mengingat, pengadilan terkait SRC International adalah yang pertama dari empat persidangan seputar megakorupsi 1MDB yang akan dihadapi oleh Najib Razak, di mana ia telah dijerat dengan total 42 tuduhan korupsi dan pencucian uang.
Sekilas Megakorupsi 1MDB
Dana 1MDB didirikan oleh Najib di tahun 2009 sebagai sarana bagi pembangunan ekonomi jangka panjang di Malaysia.
Namun kurang dari sepuluh tahun keberadaannya, badan tersebut sudah menjadi bagian penyelidikan yang melibatkan enam negara karena tuduhan pencucian uang dan penyalahgunaan dana.
Gugatan sipil yang diajukan oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menyebutkan penyalahgunaan dana hampir Rp 6,3 triliun.
Skandal ini menjadi salah satu penyebab kekalahan Najib Razak dalam pemilu di Malaysia bulan Mei tahun lalu.
Badan 1MDB sekarang sudah ditutup setelah menimbulkan hutang yang melumpuhkan hingga 51 miliar ringgit, dengan dugaan US$ 4,5 miliar disedot dari rekeningnya.
Simak video pilihan berikut:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terancam Bui 100 Tahun, Sidang Ke-2 Najib Razak atas Kasus 1MDB Lanjut 15 April"
Post a Comment