Search

Dicoret KPU Sebagai Caleg, Kuasa Hukum Mandala Shoji: Salah Prosedur

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret nama Mandala Shoji sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil II DKI dari PAN, karena beberapa alasan. Keputusan tersebut jelas sangat merugikan Mandala Shoji.

Untuk itu, pihak Mandala Shoji melalui tim kuasa hukumnya, Irfan Fadila Mawi, SH mendatangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat. Mereka  menyampaikan surat permintaan kepada pihak KPU untuk segera mengklarifikasi status Mandala sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pencoretan nama Mandala dianggap salah prosedur.

“Pada hakikatnya Mandala itu statusnya masih dalam daftar calon tetap untuk Caleg DPR RI DKI Dapil 2 (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) PAN, yang mana saat ini dirinya dikriminalisasi oleh KPU. Menurut kami pencoretan nama Mandala itu salah prosedur,” ungkap Irfan Fadila, di Istora Senayan dalam kegiatan Young Enterpreneur Sandi (YES), Rabu (10/4/2019).

Untuk itu, tim kuasa hukum Mandala Shoji mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memilih Mandala Shoji dalam pemilu mendatang.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link disamping http://bit.ly/2X0i7YD

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dicoret KPU Sebagai Caleg, Kuasa Hukum Mandala Shoji: Salah Prosedur"

Post a Comment

Powered by Blogger.