Search

Usai Terapkan Hukum Syariah, Sultan Brunei Imbau Warga Perkuat Ajaran Islam

Liputan6.com, Bandar Sri Begawan - Pemimpin monarki Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan masyarakatnya untuk memperkuat ajaran Islam --sebuah imbauan yang datang setelah negara di Borneo itu memberlakukan undang-undang syariah baru pada Rabu 6 April 2019.

Dalam sebuah pidato nasional untuk merayakan Isra Miraj, Sultan meminta ajaran Islam yang lebih kuat, tetapi tidak menyinggung hukum syariah baru yang beberapa waktu terakhir telah menuai sorotan internasional.

"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan, seperti dikutip dari NDTV India, Rabu (3/4/2019).

"Saya ingin menekankan bahwa Brunei adalah ... negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah."

Dia mengatakan bahwa dia ingin adzan terdengar di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan orang-orang tentang kewajiban Islam mereka.

Sultan, yang telah naik takhta selama lebih dari lima dekade, juga bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang "adil dan bahagia".

"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman manis, dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," katanya.

Pejabat tidak segera mengonfirmasi bahwa hukum syariah telah berlaku. Pemerintah Brunei Darussalam hanya mengatakan dalam sebuah pernyataan pada akhir pekan lalu bahwa hukuman baru akan diberlakukan mulai Rabu 3 April 2019.

Muslim membentuk sekitar dua pertiga dari populasi Brunei Darussalam yang berjumlah 420.000 jiwa.

Hukum Syariah Diperkenalkan Sejak 2014, Berlaku Penuh Tahun Ini

Brunei Darussalam pertama kali memperkenalkan hukum syariah pada 2014 meskipun ada kecaman yang meluas.

Pemberlakuan itu menjadikan Brunei negara yang menerapkan sistem hukum pidana ganda dengan Syariah dan Common Law. Sultan pada saat itu mengatakan bahwa sistem hukum pidana ganda akan berlaku penuh selama beberapa tahun.

Fase pertama, yang mencakup kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda (praktik penghukuman Common Law), dilaksanakan pada tahun 2014. Brunei Darussalam kemudian menunda memperkenalkan dua fase terakhir, yang mencakup kejahatan yang dapat dihukum dengan amputasi dan rajam (praktik penghukuman Hukum Syariah).

Tetapi pada Sabtu pekan lalu, pemerintah merilis sebuah pernyataan di situs webnya yang mengatakan bahwa hukum pidana syariah akan sepenuhnya diterapkan pada Rabu 3 April 2019.

Regulasi tersebut telah memicu kecaman dan protes internasional, termasuk yang datang dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB.

Simak video pilihan berikut:

Brunei Darussalam akan tetapkan hukuman bagi para LGBT berupa cambuk hingga rajam sampai mati.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Vhvbbp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usai Terapkan Hukum Syariah, Sultan Brunei Imbau Warga Perkuat Ajaran Islam"

Post a Comment

Powered by Blogger.