Liputan6.com, Washington DC - Keluarga dari seorang korban tewas dalam kecelakaan Ethiopian Airlines ET302, mengajukan gugatan pada Kamis, 4 April 2019. Mereka menuntut perusahaan Boeing dan Rosemount Aerospace, pembuat suku cadang dari 737 MAX.
Rosemount dicatut karena perusahaan itu memproduksi sensor yang keliru mengaktifkan sistem MCAS dalam insiden ET302.
Tuntutan yang dimaksud diajukan ke pengadilan federal AS di Chicago oleh keluarga Samya Stumo, penumpang yang menghembuskan terakhir dalam perjalanan dinasnya ketika Boeing 737 MAX jatuh pada 10 Maret lalu.
Keluarga Stumo mengatakan perusahaan hanya berfokus pada keuntungan, bukan keselamatan penumpang, sebagaimana dikutip dari News18 pada Jumat (5/4/2019).
"Mereka yang membuat dan menjual pesawat ini tidak memperlakukan Samya Stumo sebagaimana memperlakukan anak perempuan mereka sendiri, kata Nadia Milleron, ibu korban.
Mereka juga mengatakan, Administrasi Penerbangan Federal AS harus bertanggung jawab atas sertifikasi yang diterbitkan bagi Boeing 737 MAX.
Mengingat kecelakaan itu adalah kedua kalinya pasca-jatuhnya Lion Air JT610 di Indonesia, keluarga mengatakan insiden ET302 seharusnya tidak terjadi.
"Orang-orang yang meninggal di Indonesia ... kematian mereka seharusnya tidak sia-sia," lanjut Milleron.
Saat ini, keluarga telah menyewa seorang pengacara. Sayangnya, para ahli hukum berpendapat, pejabat dan lembaga kebal dari tuntutan hukum perdata.
Tidak berhenti dengan jalur hukum, Raplph Nader, paman Stumo telah menyerukan boikot Boeing 737 MAX pada hari yang sama. Ia menginginkan jet itu lebih dari sekedar dikandangkan sementara waktu.
Simak pula video pilihan berikut:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Keluarga Korban Ethiopian Airlines Tuntut Boeing ke Meja Hijau"
Post a Comment