:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1953442/original/043733000_1542948062-1_2.jpg)
Sementara itu, dalam sebuah sesi sidang di pengadilan federal New York pada hari Senin, mantan bankir Goldman Sachs Group Inc, Roger Ng (46), menyangkal bersalah atas tuduhan kriminal yang terkait dengan skandal 1MDB.
Tahun lalu, DoJ menuduh Ng berkonspirasi untuk mencuci uang, serta menyuap pejabat pemerintahan di Malaysia dan Abu Dhabi melalui penawaran obligasi yang ditangani Goldman Sachs.
Pria berkewargangeraan Malaysia itu diekstradisi pada 3 Mei ke New York dari Kuala Lumpur, tempat dia dipenjara sejak November tahun lalu.
Hakim Magistrat AS Peggy Kuo, dari Pengadilan Distrik Brooklyn, New York, menyatakan pembebaasan bersyarat Ng dengan imbalan obligasi senilai US$ 20 juta, atau setara Rp 285 miliar.
Dia juga akan dipasangan gelang kaki monitor, dan akan tinggal di lokasi yang dirahasiakan di wilayah New York Citu, hingga selesainya seluruh proses pengadilan.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping http://bit.ly/2VkleyiBagikan Berita Ini
0 Response to "Malaysia Sebut AS Telah Kembalikan Dana Rp 813 Miliar Terkait Korupsi 1MDB"
Post a Comment