Liputan6.com, Seoul - Mantan personel FT Island Choi Jong Hoon kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum.
Dilansir dari Soompi, Senin (1/4/2019), ia dituduh telah merekam video saat berhubungan intim secara ilegal dan menyebarkannya lewat chatroom.
Chio Jong Hoon diduga memfilmkan dan menyebarkan satu rekaman video tanpa izin dan mendistribusikan lima video ilegal lainnya.
Kepolisian Metropolitan Seoul menyebutkan bahwa awalnya Choi Jong Hoon hanya dikenakan pasal yang berkaitan dengan penyebaran pornografi.
Namun setelah menemukan bahwa Choi Jung Hoon juga merekam video secara ilegal, polisi juga mengenakan Pasal Kasus Khusus yang Berkaitan dengan Hukuman, dll tentang Kejahatan Seksual.
from Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri kalo berita kurang lengkap buka link disamping https://ift.tt/2WANyZaBagikan Berita Ini
0 Response to "Choi Jong Hoon Eks FT Island Dikenakan Pasal Kejahatan Seksual"
Post a Comment