Search

Satu Kasus Korupsi Eks Ibu Negara Malaysia Akan Dioper ke Pengadilan Tinggi

Pada 10 Mei 2019, Rosmah mengaku tidak bersalah di Pengadilan Sesi di Kuala Lumpur dengan tuduhan menerima suap 5 juta ringgit dari Jepak Holdings Sdn Bhd, sebagai hadiah untuk membantu mendapatkan proyek panel surya tiga tahun lalu.

Rosmah didakwa menerima suap 5 juta ringgit dari Saidi Abang Samsudin(60), yang diperantarai Rizal Mansor (45), sebagai hadiah untuk membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek Sistem Tata Surya Terpadu Fotovoltaik Hibrida dan pemeliharaan serta pengoperasian genset/diesel untuk 369 sekolah-sekolah di pedesaan Sarawak.

Proyek itu bernilai 1,25 miliar ringgit melalui negosiasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.

Eks-ibu negara dituduh melakukan pelanggaran di Seri Perdana, Persiaran Seri Perdana, Precinct 10, Putrajaya pada 20 Desember 2016 berdasarkan Pasal 16 (a) (A) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia 2009.

Ancaman hukuman maksimal berupa penjara maksimum 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah suap atau 10.000 ringgit --tergantung mana yang lebih tinggi.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping http://bit.ly/2YVlG3f

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Satu Kasus Korupsi Eks Ibu Negara Malaysia Akan Dioper ke Pengadilan Tinggi"

Post a Comment

Powered by Blogger.