Sebelumnya, Julian Assange juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 50 pekan oleh pengadilan Inggris pada Rabu, 2 Mei 2019.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Assange setelah dinyatakan bersalah melanggar undang-undang yang disebut Bail Act, demikian dikutip dari laman BBC, Rabu pekan lalu, Ia dianggap melanggar kondisi jaminan ketika memasuki Kedutaan Besar Ekuador di Inggris untuk menghindari ekstradisi ke Swedia tahun 2012 lalu.
Pria berusia 47 tahun itu mencari suaka di Kedutaan Besar Ekuador di Inggris untuk menghindari ekstradisi ke Swedia atas tuduhan kekerasan seksual.
Dalam sebuah surat yang dibacakan di pengadilan, Assange mengatakan bahwa dirinya telah "berjuang dengan keadaan sulit".
"Saya melakukan apa yang saya pikir pada saat itu adalah yang terbaik dan mungkin satu-satunya cara yang bisa saya lakukan," ujar Julian Assange.
Pengacaranya, Mark Summers QC mengatakan kliennya "dicekam" oleh kekhawatiran rendisi ke AS selama bertahun-tahun karena pekerjaannya dengan situs WikiLeaks.
"Ketika ancaman dari Amerika menghujaninya, ia membayangi segala hal buruk,"ujar Summers.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris pernah meyakinkan Presiden Ekuador Lenin Moreno bahwa Julian Assange, tidak akan diekstradisi ke negara yang memberlakukan hukuman mati.
Dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Menlu Inggris Jeremy Hunt, dan pendahulunya Boris Johnson, masing-masing bertanggal 7 Maret 2018 dan 10 Agustus 2018, diketahui bahwa menurut undang-undang Inggris seseorang tidak dapat diekstradisi jika terancam hukuman mati, merujuk secara implisit kepada nasib bos WikiLeaks itu.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping http://bit.ly/2Ys8UsUBagikan Berita Ini
0 Response to "Swedia Buka Kembali Kasus Julian Assange Terkait Kekerasan Seksual"
Post a Comment