:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800819/original/013760000_1557387659-Trumpina.jpg)
Liputan6.com, Washington DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menerapkan prinsip hukum hak eksekutif, untuk menangkis pemakzulan atas laporan investigasi --yang belum selesai-- oleh penasihat khusus Robert Mueller, terkait dugaan campur tangan Rusia dalam pemilihan umum 2016.
Keputusan itu diumumkan tepat ketika Komite Kehakiman DPR AS mendesak Jaksa Agung William Barr untuk mengeluarkan seluruh laporan yang terkumpul, demikian sebagaimana dikutip dari Abc.net.au pada Kamis (9/6/2019).
Jika disetujui, perintah rilis terkait akan memicu rujukan pidana ke pengadilan tinggi AS untuk Washington DC, yang akan memutuskan apakah akan dijadikan tuntutan atau tidak terhadap Donald Trump.
"Ini adalah langkah sangat serius dan penting, yang terpaksa kami ambil untuk menanggapi penghinaan terhadap Jaksa Agung Amerika Serikat. Kami tidak senang melakukan hal ini. Tetapi kami tidak punya pilihan," kata Ketua Komite Kehakiman Jerrold Nadler.
Hasil investigasi Mueller "yang telah disesuaikan" dirilis pada 18 April lalu oleh Jaksa Agung Barr, dan meninggalkan beberapa pertanyaan tentang hasil penyelidikan yang belum selesai itu.
Dalam sepucuk surat kepada Donald Trump, Jaksa Agung Barr menjelaskan bahwa arsip hasil penyelidikan Mueller berisi jutaan halaman informasi rahasia, namun dinyatakan tidak terklasifikasi.
Namun di lain pihak, menurut Nadler, kebijakan Kementerian Kehakiman di bawah pemerintahan Donald Trumpsecara jelas berusaha menyalahi peran presiden terhadap konstitusional Kongres.
"Setiap hari kita menemukan upaya-upaya baru oleh pemerintahan ini (Trump) untuk menghalangi Kongres," kata Nadler.
Sementara itu, juru bicara Gedung Putih, Sarah Sanders, mengatakan upaya pemakzulan tidak lebih dari respons terhadap "penyalahgunaan kekuasaan secara terang-terangan" oleh Nadler, yang merupakan salah satu wakil utama kubu Demokrat.
"Baik Gedung Putih maupun Jaksa Agung Barr tidak akan memenuhi tuntutan Ketua Nadler yang melanggar hukum dan gegabah," katanya.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita kurang lengkap buka link di samping http://bit.ly/2WsMZkyBagikan Berita Ini
0 Response to "Donald Trump Gunakan Hak Eksekutif Untuk Tangkis Upaya Pemakzulan"
Post a Comment